HMFH Gelar Diskusi Perdana
Karawaci - Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (HMFH) menggelar diskusi informal pertamanya yang diadakan di Gedung D ruangan 408, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci pada 19 Februari kemarin. Diskusi diadakan dengan tema "UU MD3: DPR Bangun Tameng?" ini menjadi topik pertama yang diangkat dalam diskusi perdana HMFH.
Jovin Kurniawan selaku moderator diskusi kali ini, mengatakan bahwa diskusi merupakan hal yang penting untuk mahasiswa hukum, oleh karena itu dibuatlah sebuah wadah oleh HMFH untuk berdiskusi bersama. "Diskusi adalah hal yang sangat penting untuk dijadikan budaya bagi mahasiswa hukum. Mahasiswa hukum harus terbiasa memahami isu terkini secara mendalam dan objektif serta memiliki sikap kritis." Jovin berharap diskusi kali ini dapat menjadi wadah positif bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan "Diskusi ini juga diharapkan dapat membuat mahasiswa FH ya tentunya, terbiasa bertukar pendapat dan menerima perbedaan" katanya.
Diskusi yang dimulai pada jam 15.50 WIB ini mula-mula terlihat sepi dan belum banyak peserta yang hadir. Selang beberapa menit diskusi berjalan, terlihat beberapa peserta masuk dan mengikuti arus diskusi, bahkan beberapa kali melontarkan pendapat dan pertanyaan ke satu sama lain. Diskusi yang di moderatori oleh Jovin Kurniawan ini dimulai dengan menonton video pengantar mengenai isu kontroversial UU MD3 sekaligus sebagai rangkuman materi yang akan disampaikan. Setelah video pengantar selesai diputar, moderator langsung melemparkan pernyataan kepada para peserta diskusi untuk memberikan tanggapannya. Cerelia, ketua HMFH langsung memberikan opening statement. Cerelia berpendapat bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU MD3 ini telah menggambarkan kemunduran dalam demokrasi kita, terutama dalam kebebasan berpendapat.
Diskusi ini dibuat dengan alur membahas beberapa pasal kontroversial dalam UU MD3. Beberapa pasal kontroversial yang diangkat dalam diskusi ini adalah Pasal 122, 73, 245, dan beberapa pasal tentang penambahan kursi DPR. Diskusi kali ini berlangsung dengan penuh antusias dari para peserta dan berakhir pada 17.10 WIB.
Saat ditanya mengenai kenapa secara khusus mengangkat topik UU MD3 sebagai fokus diskusi kali ini, dia menjawab bahwa topik ini merupakan isu terkini yang sedang hangat dibicarakan seminggu belakangan. Jovin menambahkan bahwa UU ini juga mengambil andil yang tidak sedikit dalam perkembangan demokrasi kita "UU ini secara langsung kan juga mempengaruhi iklim demokrasi kita, jadi saya rasa sudah sepantasnya mahasiswa memahami dan memiliki sikap atas isu ini."
Sekilas mengenai isu UU MD3, dengan ditetapkannya revisi UU MD3 telah menuai banyak pro dan kontra dari berbagai pihak beberapa minggu belakangan. Hal ini disebabkan beberapa pasal karet yang dianggap telah merampas demokrasi dalam berpendapat masyarakat luas sehingga banyak pihak yang akhirnya menyimpulkan bahwa DPR sedang mencoba menjadi sebuah lembaga "super power" yang anti-kritik. Beberapa pasal yang dipertanyakan banyak orang adalah Pasal 122, 73, 245, dan beberapa pasal tentang penambahan kursi DPR yang mengakibatkan banyak orang berpendapat bahwa DPR bukan lagi lembaga perpanjangan tangan rakyat.