top of page

Mengingat Hari Pekerja Indonesia


Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah yang menandakan bersatunya para pekerja Indonesia dari seluruh nusantara. Presiden Soeharto melalui keputusannya tertanggal 20 Februari 1991 di Jakarta menetapkan hari tersebut sebagai Hari Pekerja Indonesia, diterbitkannya keputusan presiden ini adalah sebagai sebuah upaya untuk merealisasikan serta menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia. Tak hanya itu, juga untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, sehingga dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.


Ditetapkannya tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia tentu saja dilakukan dengan mempertimbangkan peran penting para pekerja Indonesia yang turut mengambil andil dalam pembangunan ini. Melihat sejarah panjang perjuangan pekerja di Indonesia yang turut mendampingi perkembangan bangsa ini, sudah sepatutnya diapresiasi dan diberikan hari khusus sebagai hari nasional.


Namun seiring berjalannya waktu, tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja di Indonesia mulai terlupakan. Fokus dan semangat yang diberikan yang menjadi inti dari adanya hari pekerja di Indonesia lambat laun seakan telah terlupakan. Fungsi pekerja Indonesia sebagai salah satu alat untuk mencapai pembangunan nasional demi memajukan bangsa seakan telah terlupakan dan tidak lagi menjadi fokus utama dengan adanya keputusan presiden ini. Maraknya arus globalisasi yang turut mempengaruhi alur perkembangan kualitas pekerja di Indonesia seakan telah menihilkan semangat pekerja yang tertuang dalam Keppres No. 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia.


Derasnya arus globalisasi tidak membuat perkembangan pekerja Indonesia serta merta dapat bersaing dikancah Internasional, sebaliknya pekerja Indonesia masih jauh tertinggal dalam persaingan kualitas manusia di era globalisasi ini. Meskipun telah terjadi kenaikan produktivitas pekerja Indonesia sebanyak 4% pada tahun 2017, pemerintah masih perlu membenahi banyak hal tentang kualitas pekerjanya. Karena demikian, Indonesia masih tertinggal di bawah peringkat negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Bahkan tingkat produktivitas dalam negeri lebih rendah empat kali lipat dari pekerja Jepang.


Menjadi pekerjaan rumah tangga pemerintah terkhususnya pada Hari Pekerja ini untuk dapat terus membenahi kualitas pekerjanya di era globalisasi ini baik melalui peningkatan kemampuan SDM, inovasi, soft skill, etos kerja, dan hard skill sebagai upaya untuk merealisasikan Indonesia yang lebih makmur.


Tentang Kami
Anda beropini? Kami menyuarakan!

Suarakan tulisan anda bersama Panah Kirana. Kirimkan tulisan apa saja ke email kami dan akan kami suarakan di dalam kolom!

*Format: nama, judul, tulisan

Kirim Tulisan
Cari dengan tagar
No tags yet.
Social Media PANAH KIRANA
  • line
  • Instagram Social Icon

Ikuti terus perkembangan kami

bottom of page