JASMERAH "Hari Kehakiman Nasional"
sumber gambar: Google.com
Hakim adalah seseorang yang dapat memberikan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat di negerinya sesuai dengan Undang-Undang. Menjadi seorang hakim juga berarti berani menciptakan hukum baru sebagai pembentuk hukum. Semua hal yang bertentangan dengan hukum negeri ini akan ditegakkan oleh hakim dengan segala transparansi dan pertimbangan yang seadil-adilnya.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim menjadi suatu momentum pengakuan negara untuk lebih menghargai profesi seorang hakim. Dan tiap tahunnya pada tanggal 1 Maret, diperingati Hari Kehakiman Nasional. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maka dari itu dibutuhkan suatu peraturan yang menjaminnya.
Gagasan dari Ketua Pengadilan Negeri Malang, Soebijono dan Sutadji, yang menentang perlakuan eksekutif yang menempatkan profesi seorang hakim sebagai warga tingkat dua, menghasilkan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). IKAHI merupakan organisasi para hakim yng bersifat nasional. Tonggak sejarah lahirnya IKAHI jatuh pada tanggal 20 Maret 1953 yang mempunyai 4 lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Melalui peringatan Hari Kehakiman Nasional ini, diharapkan agar kekuasaan pengadilan benar-benar diperhitungkan melalui transparansi dan akuntabilitas yang akan mengembalikan kepercayaan publik ke dunia peradilan. Seorang hakim harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat dan diharapkan dapat mewujudkan tujuan ideologi dasar negara Indonesia, yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hakim memiliki kekuatan yang besar, yang berarti mempunyai tanggung jawab yang besar juga dalam negeri ini. Hakim merupakan suatu jabatan yan mulia yang harus dijalankan dengan berwibawa. Di Hari Kehakiman Nasional ini patut menjadi tolak ukur seorang hakim untuk dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan taat pada hukum yang berlaku. Jadikan momentum ini sebagai semangat baru untuk hukum Indonesia agar bisa lebih baik lagi kedepannya.