top of page

Perempuan Dalam Dunia Patriarki

Pada Sabtu, 5 Maret 2018 yang lalu telah diadakan aksi Women’s March di Jakarta dan 12 kota lain di Indonesia. Aksi publik yang dilakukan dalam rangka merayakan International Women’s Day ini mengangkat isu-isu yang dinilai darurat, diantaranya tuntutan penghapusan kekerasan berbasis gender, tuntutan untuk menghapus kebijakan yang diskriminatif, tuntutan untuk menjamin dan menyediakan akses keadilan serta pemulihan bagi korban kekerasan, dan beberapa tuntutan lainnya. International Women’s Day yang diperingati setiap tanggal 8 Maret sarat akan perayaan atas gerakan perjuangan untuk hak asasi perempuan. Di dalam dunia yang patriarki ini, mudah untuk mengabaikan atau menomor duakan hak-hak perempuan, terutama karena perempuan sering kali dianggap sebagai lebih lemah apabila dibandingkan laki-laki. Secara umum, definisi kata ‘perempuan’ hanya dipandang dari segi biologis. KBBI menyatakan ‘orang yang dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui; istri’ sebagai salah satu definisi kata perempuan. Survei menunjukkan bahwa ketika seorang perempuan lebih memilih untuk bekerja dibandingkan menjaga anak-anaknya secara mayoritas akan dipandang buruk, namun apabila tindakan tersebut dilakukan oleh laki-laki hal tersebut dipandang wajar. Pada kenyataannya ada perempuan yang ingin menjadi ibu rumah tangga dan ada yang ingin lebih berfokus pada kariernya – apa pun pilihan yang dibuat akan masa depannya adalah hak miliknya sendiri dan tidak seharusnya dikritik oleh masyarakat. Perempuan memiliki potensi yang melampaui ekspektasi masyarakat akan seorang perempuan, yaitu untuk mengasuh anak dan mengurus rumah tangga. Pemberian “cap” bahwa perempuan hanya memiliki fungsi untuk menjaga anak atau sebagai ibu rumah tangga akan menimbulkan kemunduran bagi pemberdayaan perempuan, dimana hal tersebut merupakan salah satu perwujudan hak asasi berdasarkan Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Konvensi Wanita). Namun diskriminasi masih tetap terjadi, upah perempuan secara rata-rata adalah 60-70 persen lebih rendah daripada upah yang diterima oleh laki-laki. Baik dalam sektor pekerjaan swasta maupun dalam sektor publik, posisi dengan tanggung jawab membuat keputusan (person in charge) pada umumnya diberikan ke pria dan bukan wanita. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gueterrez pada Sidang Komisi Status Perempuan di PBB pada Maret 2017 lalu mengatakan bahwa kesetaraan perempuan dapat menambah 12 triliun ke pertumbuhan global. Perlindungan kekerasan terhadap perempuan melebihi perlindungan dari kekerasan fisik dan seksual saja, tapi juga mencakup setiap kekerasan yang diarahkan kepada perempuan hanya karena mereka perempuan. Hal ini termasuk memperlakukan perempuan secara tidak adil hanya karena gendernya. Mengutip kembali dari Antonio Gueterrez, “Hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia. Oleh karena itu kita harus merespon bersama-sama.”

Tentang Kami
Anda beropini? Kami menyuarakan!

Suarakan tulisan anda bersama Panah Kirana. Kirimkan tulisan apa saja ke email kami dan akan kami suarakan di dalam kolom!

*Format: nama, judul, tulisan

Kirim Tulisan
Cari dengan tagar
No tags yet.
Social Media PANAH KIRANA
  • line
  • Instagram Social Icon

Ikuti terus perkembangan kami

bottom of page