top of page

Sekilas tentang Merger dan Akuisisi


sumber: google.com

Sangat jelas bahwa dunia bisnis terus bergerak dan oleh karena itu kita harus dapat selalu mengikuti perkembangan untuk dapat bertahan. 10 tahun yang lalu, tidak akan ada yang terpikir bahwa perusahaan berbasis internet akan mengalami perkembangan sebesar saat ini. Pada tanggal 26 Maret kemarin, Grab telah memberikan konfirmasi bahwa ia telah secara resmi mengakuisisi Uber. Berdasarkan rilis yang diterbitkan melalui situs resmi perusahaan berbasis di Singapura ini, akuisisi ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan di antara perusahaan berbasis internet di Asia Tenggara. Melalui akuisisi ini maka Grab akan mengintegrasikan layanan pemesanan kendaraan dan pesan antar makanan Uber di kawasan Asia Tenggara ke platformnya. Sebagai bagian dari akuisisi, maka Uber akan memiliki 27,5% saham di Grab. Dengan dilakukannya akuisisi ini, Grab akan mengambil alih seluruh operasional dan asset Uber di Singapura, Malaysia, Kambodia, Indonesia, Myanmar, Filipina, Thailand dan Vietnam. Namun mungkin sebenarnya masih banyak yang tidak mengerti, apa itu sebenarnya akuisisi dan apa bedanya dengan merger?


Baik merger maupun akuisisi keduanya merupakan suatu strategi untuk mengembangkan usaha. Akuisisi atau pengambilalihan adalah pembelian suatu perusahaan oleh orang perseorangan atau badan hukum lain. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), akuisisi adalah “perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut” (pasal 1 ayat (11) UU PT). Dalam tindakan akuisisi, perusahaan yang diambil alih sahamnya tidak akan berakhir atau menjadi bubar, melainkan hanya berubah dalam hal pengendaliannya saja. Aktiva dan pasiva dari perusahaan yang diambil alih tetap ada pada perusahaan yang diambil alih sahamnya.


Nah, apabila akuisisi dikenal sebagai pengambilalihan, maka merger dikenal juga sebagai penggabungan. Definisi merger menurut pasal 1 ayat (9) UU PT adalah “perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”. Dalam merger, perusahaan yang telah menggabungkan diri akan berakhir statusnya sebagai badan hukum. Aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya pada perusahaan yang menerima penggabungan. Contohnya, apabila perusahaan A melakukan merger dengan perusahaan B, maka B akan bergabung dengan A. Perusahaan B akan lenyap secara hukum, dimana asset dan kekayaan dari A akan ditambah dengan asset dan kekayaan B. Apabila kita kaitkan dengan contoh Grab-Uber, maka semua operasional dan asset serta pangsa pasar Uber yang berada di Asia Tenggara akan diserahkan untuk dikuasai oleh Grab. CEO Uber, Dara Khosrowshahi juga akan bergabung dengan dewan direksi Grab.

Tentang Kami
Anda beropini? Kami menyuarakan!

Suarakan tulisan anda bersama Panah Kirana. Kirimkan tulisan apa saja ke email kami dan akan kami suarakan di dalam kolom!

*Format: nama, judul, tulisan

Kirim Tulisan
Cari dengan tagar
No tags yet.
Social Media PANAH KIRANA
  • line
  • Instagram Social Icon

Ikuti terus perkembangan kami

bottom of page