Beberapa Pandangan tentang Negara
- Apr 4, 2018
- 2 min read

sumber: google.com
Kita sebagai manusia tinggal dan diatur oleh negara. Sejak kita lahir sampai meninggal, kita sebagai masyarakat diharuskan tunduk pada negara. Negara mengatur seluruh masyarakat yang tinggal di dalamnya sehingga tidak terjadi kekacauan. Negara menggunakan kekuasaannya tanpa batas selama kekacauan dapat dicegah sehingga terciptanya ketertiban. Jika terjadi kekacauan dalam satu negara tertentu, tentunya negara tersebut dapat menggunakan kekuasaan dan kekuatannya untuk memaksa masyarakatnya bahkan dengan memberikan hukuman sekalipun. Dalam hal kenegaraan, terdapat berbagai pandangan mengenai negara.
Niccolò Machiavelli dalam masanya hanya melihat negara mempunyai kekuasaan untuk mencapai ketertiban dan dilaksanakan dengan kekerasan tanpa batas yang berguna untuk menghindari terjadinya kekacauan di suatu negara. Dalam pandangan Niccolò Machiavelli, negara dalam menggunakan kekuasaannya tidak menghiraukan norma-norma kesopanan dan kesusilaan. Hal yang terpenting ialah negara dapat mencegah terjadinya kekacauan serta menjaga ketertiban.
Serupa tapi tak sama, Jean Bodin juga menganggap bahwa negara juga merupakan kekuasaan dan kekuatan. Namun perbedaannya ialah kekuatan dan kekuasaannya itu tidak bergantung kepada individu yang menjadi pemimpin negara, melainkan memang sudah melekat kepada negara itu sendiri. Pandangan ini kemudian dikenal dengan sebutan sovereignity atau kedaulatan. Dikarenakan hal ini, maka orang-orang mulai memikirkan tentang kekuasaan dan kekuatan dalam suatu negara.
Lain dari dua orang sebelumnya. Thomas Hobbes mempuyai pandangan berbeda terhadap negara. Ia menganggap bahwa pada hakekatnya manusia memiliki kebebasan dalam dirinya sendiri dan kekuasaan penuh dengan hasrat untuk menyelamatkan dirinya masing-masing. Dengan begitu, saat manusia satu bertemu dengan manusia lainnya maka akan seperti serigala bagi sesamanya. Hal ini dapat menimbulkan bentrokan antar semua pihak dan terjadinya kemusnahan. Maka dari itu, manusia lebih baik tinggal dalam suatu kelompok sosial dibawah pimpinan seseorang yang dapat mengatur dan menertibkan hidupnya. Hal ini dilakukan dengan mengadakan “kontrak” yang kemudian dikenal dengan teori kontrak atau perjanjian masyarakat.


Comments