top of page

Syarat Cantik/Ganteng adalah Harus Perempuan/Laki-Laki?


sumber gambar: google.com


Akhir-akhir ini Indonesia dipeributkan dengan fenomena yang berkaitan dengan transsexual. Arti dari transsexual itu sendiri adalah sebutan bagi seseorang yang sudah melakukan pergantian kelamin dengan operasi medis. Ada 2 jenis transsexual yaitu, female to male transsexual yang berarti pergantian dari perempuan ke laki-laki; dan male to female transsexual, laki-laki yang berganti kelamin menjadi perempuan. Menurut pengakuan dari beberapa transsexual, mereka merasa memiliki jiwa seksual yang berbeda dari kondisi biologis mereka.


Salah satu contoh yang sedang panas saat ini adalah Lucinta Luna. Tidak sedikit netizen bahkan para artis yang berspekulasi dan percaya bahwa sosok Lucinta Luna adalah seorang transsexual meski belum ada pengakuan secara langsung dari pihak yang bersangkutan. Pada 9 Desember 2013 di Jakarta, kepala suku dinas kependudukan pencatatan sipil telah mengesahkan perubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan yang dilakukan oleh seorang bernama Muhammad Fatah. Namanya kemudian diubah menjadi Ayluna Puti. Mari kita lihat bagaimana prosedur hukum di Indonesia untuk penggantian jenis kelamin.


Sebenarnya pada dasarnya Indonesia belum mempunyai aturan khusus mengenai prosedur penggantian kelamin. Namun dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan perlindungan atas status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami penduduk Warga Negara Indonesia. Dalam pasal 56 ayat (1) UU Adminduk menyatakan “Yang dimaksud dengan “Peristiwa Penting lainnya” adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.”


Apabila seseorang ingin melakukan operasi medis untuk mengganti jenis kelaminnya, tidak perlu mendapatkan persetujuan dari negara. Namun akan menjadi kebingungan publik jika seseorang sudah melakukan pergantian kelamin namun data kependudukannya berbeda dengan realitasnya yang sekarang. Maka dari itu seseorang yang melakukan pergantian kelamin harus mendapatkan pengesahan dari negara yang didahului dulu dengan penetapan dari pengadilan. Setelah mereka melaporkan hal tersebut maka identitas kependudukan mereka harus juga diganti.


Jadi di Indonesia sebenarnya diperbolehkan mengganti jenis kelamin sepanjang pergantian itu untuk seseorang yang memiliki gejala transeksualisme seperti yang telah dijelaskan pada paragraph pertama. Namun sebaiknya kita tidak melakukan hal tersebut karena kita diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan rupaNya dengan tujuan dan maksud masing-masing yang telah dikehendakiNya.

Tentang Kami
Anda beropini? Kami menyuarakan!

Suarakan tulisan anda bersama Panah Kirana. Kirimkan tulisan apa saja ke email kami dan akan kami suarakan di dalam kolom!

*Format: nama, judul, tulisan

Kirim Tulisan
Cari dengan tagar
No tags yet.
Social Media PANAH KIRANA
  • line
  • Instagram Social Icon

Ikuti terus perkembangan kami

bottom of page