top of page

Aksi Para Buruh di May Day


sumber: google.com

Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei atau yang biasa disebut dengan May Day, sangat erat kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di lapangan Haymarket, Chicago, Illinois, Amerika Serikat (AS) pada 4 Mei 1886. Namun Indonesia mempunyai sejarah Hari Buruh sendiri.


Di Indonesia Hari Buruh sebenarnya telah diperingati sejak tahun 1920. Namun sejak pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto, Hari Buruh tidak lagi diperingati. Hal ini terjadi karena gerakan buruh disangkutpautkan dengan gerakan dan paham komunis G30SPKI (1965) komunis yang dilarang keberadaannya di Indonesia. Hari Buruh saat itu diartikan dengan ideologi komunis. Setelah Orde Baru runtuh pada tahun 1998, akhirnya pada tahun 2013 yang saat itu dipimpin oleh Presiden Yudhoyono, menetapkan kembali Hari Buruh Internasional sebagai hari libur nasional pada tanggal 1 Mei.


Tahun ini, Predisen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa ada sekitar 1 juta buruh yang akan memperingati Hari Buruh. Mereka akan menggelar aksi di 250 kabupaten/kota di 25 provinsi. Untuk di wilayah Jakarta ada sekitar 150 ribu buruh yang akan turun melakukan aksi tersebut. Para aksi akan berjalan kaki yang dimulai dari Bundaran HI menuju ke Istana Negara. Aksi ini dimulai dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Dan demi kelancaran kegiatan tersebut telah disiapkan 20 ribu personel Polri. Pada aksi tersebut para buruh mempunyai tuntutan yang akan disampaikan untuk pemerintah.


Tuntutan yang pertama adalah menurunkan harga beras, listrik, dan BBM. Selain itu tuntutan lainnya adalah menolak upah murah serta meminta pemerintah untuk mencabut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Penolakan terhadap PP No. 78 tahun 2015 ini memang sudah dilakukan sejak awal disahkannya PP tersebut. Para buruh merasa bahwa PP tersebut lebih mementingkan pengusaha sedangkan organisasi tidak dilibatkan dalam penentuan upah. Sedangkan poin tolak dari upah murah ini menuntut penyetaraan upah rata-rata di Indonesia. Selain itu untuk masalah jaminan sosial, para buruh menginginkan kesetaraan jaminan pensiun antara pegawai negeri dan pegawai swasta karena selama ini jaminan pensiun yang didapatkan pegawai swasta sangat jauh lebih rendah dibandingkan dengan pegawai negeri.


Mereka juga menyatakan menolak tenaga kerja buruh yang berasal dari China dan mencabut Perpres No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Para buruh merasa bahwa Perpres tersebut berbahaya untuk kelangsungan dalam negeri. Perpres tersebut membuka peluang masuknya tenaga kerja kasar asing secara masif. Hal ini juga bisa menjadi ancaman bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri. Mereka juga menuntut agar outsourcing dihapuskan dan mereka akan mendeklarasikan calon presiden yang pro akan kebijakan buruh.



Tentang Kami
Anda beropini? Kami menyuarakan!

Suarakan tulisan anda bersama Panah Kirana. Kirimkan tulisan apa saja ke email kami dan akan kami suarakan di dalam kolom!

*Format: nama, judul, tulisan

Kirim Tulisan
Cari dengan tagar
No tags yet.
Social Media PANAH KIRANA
  • line
  • Instagram Social Icon

Ikuti terus perkembangan kami

bottom of page