Selamat Hari Kebebasan Pers Internasional!
sumber: google.com
Tanggal 3 Mei selalu diperingati sebagai hari Kebebasan Pers Internasional. Hari Kebebasan Pers Internasional atau yang dikenal juga dengan nama sebagai World Press Freedom Day ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tiap tanggal 3 Mei sebagai hari untuk memperingati kemerdekaan dan kebebasan pers yang ditetapkan pada tahun 1993 melalui sidang umum PBB.
Hari yang dirayakan secara internasional untuk memperingati kebebasan pers di seluruh dunia ini bertujuan untuk mempertahankan kebebasan media dari serangan terhadap independensinya dan sebagai bentuk peringatan dan penghormatan kepada para jurnalis yang harus berkorban nyawa dalam menjalankan tugasnya. Dengan ditetapkannya tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional juga diharapkan agar publik sebagai penikmat media dapat turut berpartisipasi dalam memastikan kebebasan dan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsinya yang independen.
Adanya Hari Kebebasan Pers Internasional juga diharapkan dapat menjadikan pemerintah dari berbagai negara dapat menghormati lembaga pers yang ada melalui komitmennya dalam memastikan kebebasan pers agar dapat terselenggarakan secara maksimal.
Berbicara mengenai Hari Kebebasan Pers Internasional tentu saja hal ini bermuara dari sejarah panjang kebebasan pers dalam menyampaikan berita yang aktual, independen, dan akurat. Di Indonesia sendiri melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diresmikan oleh Presiden BJ Habibie mencabut wewenang pemerintah untuk menyensor dan membredel pers.
Pers dan kebebasan dalam menyampaikan berita di Indonesia adalah sebuah praktik demokrasi yang perlu diusung bersama oleh seluruh golongan warga masyarakat. Baik masyarakat biasa hingga kaum elit politik agar memastikan sejarah kelam kebebasan pers di Indonesia yang terikat oleh pemerintah yang otoriter tidak lagi terjadi. Era Presiden Soeharto sebagai presiden kedua Indonesia yang memerintah selama 30 tahun lamanya adalah sebuah era yang mematikan kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu alat pembangunan demokrasi.
Sejarah pers pada awal berdirinya rezim Orde Baru menjanjikan pers di Indonesia mengenai kemerdekaan dan kebebasan dalam berpendapat. Kemerdekaan dan kebebasan ini disambut secara antusias dan baik oleh seluruh golongan masyarakat dan kaum jurnalis di Indonesia sendiri. Namun keadaan yang akhirnya terjadi adalah situasi yang tidak mencerminkan janji kebebasan. Pers di era Orde Baru mendapatkan tekanan dari pemerintah saat itu. Arus informasi yang seharusnya diselenggarakan atas dasar demokratis dan kebebasan pada akhirnya diambil ahli oleh otoritas pemerintah demi kepentingan ‘stabilitas’ dan ‘keamanan nasional’.
Bahkan pada tahun 1994, setidaknya tercatat tiga media massa yang saat itu dicabut izin untuk penerbitannya lantaran memberikan kritikan terhadap kinerja pemerintahan saat itu. Tak hanya pembredelan terhadap media massa, dikutip dari berbagai sumber, setidaknya terdapat delapan kasus kematian misterius jurnalis pada tahun 1996 yang hingga kini belum mencapai titik terang oleh pihak kepolisian.
Delapan kasus tersebut adalah pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin, seorang jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996; Naimullah, jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat tewas pada 25 Juli 1997; Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press di Timor Timur 25 September 1999; Muhammad Jamaluddin, jurnalis kamera TVRI di Aceh yang ditemukan tewas pada 17 Juni 2003; Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam 29 Desember 2003; Herliyanto, jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur yang ditemukan tak bernyawa pada 29 April 2006; Ardiansyah Matra Wibisono, jurnalis TV di Papua ditemukan pada 29 Juli 2010; dan Alfred Mirulewan, jurnalis tabloid Pelangi di Maluku yang ditemukan tewas pada 18 Desember 2010.
Delapan kasus pembunuhan ini hanyalah sebagian kecil dari berbagai perilaku represifitas yang diterima oleh jurnalis di seluruh dunia dalam menjalankan tugasnya. Diperingatinya tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional diharapkan dapat menjadikan kesempatan ini menjadi sebuah momentum untuk merefleksikan kembali perjuangan para jurnalis di seluruh dunia yang gugur dalam menjalankan tugasnya agar kelak para jurnalis yang memperjuangkan aspirasi rakyat dari belahan dunia manapun kedepannya dapat diiringi dengan kebebasan yang turut dilindungi dan dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional.
Selamat Hari Kebebasan Pers Internasional!