top of page

Lenyapkan Polusi Plastik: Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2018


sumber: greeners.co

Kalian yang tinggal di kota Jakarta pasti mengetahui bahwa pembuangan plastik secara sembarangan dapat berkontribusi terhadap terjadinya banjir ketika hujan. Fenomena ini tidak hanya melanda Jakarta dan tentunya, bukan satu-satunya dampak negatif dari polusi plastik. Contoh lain konsekuensi polusi plastik adalah kematian hewan-hewan di ekosistem, seperti seekor paus di Thailand yang mati pada Jumat, 1 Juni yang lalu, setelah mengonsumsi 80 kantong plastik dengan berat total sekitar 8 kilogram. Melihat bahwa ini merupakan sebuah masalah serius yang harus diakhiri, melenyapkan polusi plastik menjadi tema dari World Environment Day (WED) atau Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2018, yang diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Juni. Tahun ini, India – salah satu negara dengan tingkat daur ulang tertinggi – menjadi tuan rumah WED, dan berkomitmen untuk menjadi teladan bagi negara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan seperti pembersihan plastik di area publik dan pantai.


WED pertama diselenggarakan dengan tema “Only One Earth” pada tahun 1974 setelah ditetapkan dua tahun sebelumnya oleh United Nations General Assembly. WED yang dilahirkan pada 1972 ini merupakan hasil dari diskusi-diskusi tentang integrasi interaksi manusia dan lingkungan, dan sekarang digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menaikkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu lingkungan dan menggerakkan berbagai kalangan di publik untuk memainkan peran masing-masing dalam menjaga lingkungan kita secara internasional. Tentunya, kita yang di Indonesia dapat turut berpartisipasi dalam menangkali polusi plastik.


Menurut situs earthday.org, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Cina sebagai negara yang paling berkontribusi kepada polusi plastik di dunia. Tanpa mengetahui data ini pun, polusi plastik baik yang lebat maupun lebih minim tidak sulit ditemukan disekeliling kita. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, kurangnya kesadaran tentang metode pengelolaan limbah serta masalah anggaran berkontribusi terhadap masalah limbah yang berkepanjangan di Indonesia.


Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kita masih harus menempuh jalan jauh untuk menyelesaikan permasalahan polusi plastik di Indonesia – jangankan dilenyapkan, dikurangi saja juga tidak mudah. Meskipun demikian, kita tidak boleh pesimis dan hanya menerima keadaan tanpa adanya usaha untuk memperbaiki situasi. Nyatanya, di Indonesia sudah ada hukum dan aksi untuk mengatasi permasalahan ini yang hanya perlu dikembangkan lebih lagi – ini tentunya tidak menutup pintu untuk adanya inovasi atau inisiatif baru.


Kita sudah memiliki berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) 18/2008 tentang pengelolaan sampah dan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan berbagai peraturan daerah (Perda) yang mengatur pemberian sanksi bagi mereka yang buang sampah yang termasuk plastik sembarangan. Sekarang, penegakkan hukum dan kesadaran masyarakat tentang hukum tersebut butuh ditingkatkan.


Selain memiliki regulasi yang mengatur pembuangan sampah, pemerintahan Indonesia pun telah melakukan berbagai inisiatif. Menurut berita yang ditulis BBC.com oleh David Shukman, pemerintah di daerah Bandung mendukung adanya “eco-villages”, dimana masyarakat dapat membawa benda-benda plastik dan menukarkannya untuk uang. Contoh lain inisiatif dari pemerintahan adalah pengenaan pajak terhadap kantong plastik, mengadakan kampanye, dan mengolah plastik menjadi salah satu komponen yang dicampurkan kepada aspal untuk pembuatan jalanan. Bahkan, metode terakhir tersebut tidak hanya akan mengurangi sampah plastik – menurut seorang peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang), Edwin Nirawan, yang telah dikutip oleh Merdeka.com, “Penggunaan limbah plastik juga sama sekali tidak mengurangi kualitas jalan, bahkan justru bisa menambah kerekatan jalan.”


Selain aksi pemerintah berskala besar, partisipasi kita sebagai masyarakat juga berdampak. Hal paling sederhana yang dapat kita lakukan tapi masih seringkali langgar adalah membuang sampah pada tempatnya. Apabila ada tempat sampah yang dibagi menjadi berbagai kategori termasuk kategori plastik, maka buanglah sampah plastik tersebut sesuai dengan kategori tersebut. Hal ini berpotensi dapat memudahkan orang-orang yang memungut sampah plastik tersebut untuk ditukarkan menjadi uang, ataupun pemerintah yang sekarang berinisiatif membangun lebih banyak jalanan dengan campuran aspal-plastik untuk mendapatkan bahan pembangunan tersebut. Kita juga dapat membawa tas sendiri ketika berbelanja sehingga tidak perlu menggunakan kantong plastik, mendaur ulang, atau bahkan membuat sebuah kegiatan yang dapat mengingkatkan kesadaran masyarakat akan permasalahan ini dan melibatkan mereka dalam pembersihan lingkungan yang sekaligus dapat meningkatkan semangat gotong royong.


Plastik memang bisa bertahan lama – namun, hal ini tidak berarti bahwa polusi plastik juga harus demikian. Apabila kita kooperatif dalam menaati hukum lingkungan dan saling bekerja sama satu dengan lain, kita mungkin dapat mengurangi sampah plastik dan limbah lain yang mencemari laut negara kita sebanyak 70 persen, seperti yang dideklarasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, di World Ocean Summit 2017 yang diadakan di Nusa Dua, Bali. Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia; mari selamatkan dunia ini dari polusi plastik!


Tentang Kami
Anda beropini? Kami menyuarakan!

Suarakan tulisan anda bersama Panah Kirana. Kirimkan tulisan apa saja ke email kami dan akan kami suarakan di dalam kolom!

*Format: nama, judul, tulisan

Kirim Tulisan
Cari dengan tagar
No tags yet.
Social Media PANAH KIRANA
  • line
  • Instagram Social Icon

Ikuti terus perkembangan kami

bottom of page